Adalah seorang Herman Sinung Janutama, yang menerbitkan buku  ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Yang Tersembunyi’,  diterbitkan oleh LJKP Pangurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta, edisi  terbatas Muktamar Satu Abad Muhammadiyah Yogyakarta Juli 2010, yang pada  intinya buku tersebut memaparkan fakta-fakta tersembunyi dengan  berbagai dasar temuan sehingga mencapai suatu kesimpulan bahwa kerajaan  Majapahit adalah merupakan kerajaan Islam yang berbentuk "Kesultanan Majapahit".
Sedikitnya si penulis mengemukakan lima fakta untuk memperkuat argumennya tersebut di atas, dan akan diulas kebenarannya dalam artikel-artikel berikut  ini :
1. Ditemukan  atau adanya koin-koin emas Majapahit yang bertuliskan kata-kata ‘La  Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’. Koin semacam ini dapat ditemukan  dalam Museum Majapahit di kawasan Trowulan Mojokerto Jawa Timur. Koin  adalah alat pembayaran resmi yang berlaku di sebuah wilayah kerajaan.  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat tidak mungkin sebuah  kerajaan Hindu memiliki alat pembayaran resmi berupa koin emas  bertuliskan kata-kata Tauhid.
Tidak  disangkal bahwa temuan mata-uang tersebut adalah merupakan temuan  arkeologis yang cukup bernilai, apalagi bila benar-benar berbahan dasar  emas. Tetapi satu hal yang harus dipahami serta wajib untuk dimengerti  adalah, mata uang suatu negara tidak dapat dipergunakan untuk menjustifikasi bentuk suatu negara (kerajaan) tersebut, sebagai wawasan : dahulu saat negeri kita masih berada di bawah (dijajah) pemerintahan kolonial Belanda mata uang yang dipergunakan adalah mata uang Gulden (VOC), hal ini tidak berarti bahwa negeri kita (pada waktu itu) berbentuk Kerajaan sebagaimana Belanda waktu itu (dibawah pemerintahan Ratu Juliana). Satu point utama yang patut dijadikan tolok ukur bentuk suatu negara (kerajaan) adalah bagaimana sistem perundang-undangan yang berlaku di negara (kerajaan)  tersebut pada masa itu, sebagai contohnya : Negeri kita ini  mempergunakan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila sebagai falsafah  negara yang jelas-jelas menentukan bahwa Indonesia adalah negara Republik Presidensiil  meskipun di dalam faktanya agama Islam adalah agama mayoritas penduduk  Indonesia, tetapi tidak berarti bahwa Indonesia adalah negara Islam.
Demikian halnya dengan kerajaan Majapahit pada waktu itu, kitab perundang-undangan pada jaman kerajaan Majapahit adalah Kutaramanawa atau Kutaramanawadharmasastra. Di dalam kitab tersebut diungkapkan bahwa Raja dianggap sebagai penjelmaan Dewa, yang dalam bab umumnya dinyatakan dengan tegas bahwa raja yang berkuasa (sang amawa bhumi)  harus teguh hatinya dalam mentrapkan besar kecilnya denda .... dst.  Satu catatan penting, kitab Kutaramanawa ini  pernah diterbitkan oleh  Dr. J.C.G Jonker pada tahun 1885 yang aslinya ditulis dalam bahasa Jawa kuno dan disebut sebagai agama (harus diartikan sebagai undang-undang). Lebih jauh lagi, kitab Kutaramanawa di dalam pasal 109 menjelaskan bahwa isi kitab perundang-undangan agama diambil dari sari kitab perundang-undangan India yang disebut Manawadharmasastra dan Kutaradharmasastra. Manawadharmasastra adalah ajaran maharaja Manu ketika manusia baru saja diciptakan, beliau seperti Bhatara Wisnu. Selanjutnya Kutaradharmasastra adalah ajaran begawan Bregu  pada jaman Treptayoga, beliau seperti Bhatara Wisnu, diikuti oleh Rama  Parasu dan oleh semua orang, bukan buatan jaman sekarang, dan ajaran ini  telah berlaku sejak jaman purba. 
Dengan demikian jelaslah bagi  kita bahwa perundang-undangan jaman kerajaan Majapahit yang diterapkan   kepada masyarakatnya lebih diwarnai oleh agama Hindu yang mulanya  berkembang di India.
Selanjutnya,  hingga saat ini masih sering ditemukan adanya mata uang kuno jaman  Majapahit yang ditulis dengan menggunakan huruf-huruf Cina dan terakhir  diketemukan di daerah Pacitan sejumlah satu karung banyaknya. Penemuan  inipun tidak dapat dipergunakan untuk menjustifikasi bahwa kerajaan  Majapahit adalah merupakan  jajahan kekaisaran Cina. Dengan banyaknya penemuan  koin-koin Cina sebagaimana gambar di samping ini membuktikan kepada kita  bahwa koin emas dengan tulisan huruf Arab tersebut di atas jelas bukan satu-satunya  koin atau mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar pada masa  Kerajaan Majapahit. Dan foto di bawah ini menunjukkan koin atau mata  uang resmi sebagai alat tukar yang dipergunakan pada jaman kerajaan  Majapahit.
Selanjutnya dipersilahkan untuk menuju  bagian kedua



Silahkan anda meninggalkan komentar demi kemajuan dan perkembangan blog ini, mohon jangan melakukan spam ..... (pasti akan terhapus secara otomatis)